Translate

Thursday, 12 February 2015

Perbandingan Antara Ajaran Syekh Siti Jenar dan Pandangan Kejawen



Syekh Siti Jenar (Lemah Abang) dalam Mengenal Tuhan

    Ajaran Siti Jenar memahami Tuhan sebagai ruh yang tertinggi, ruh maulana yang utama, yang mulia yang sakti, yang suci tanpa kekurangan. Itulah Hyang Widhi, ruh maulana yang tinggi dan suci menjelma menjadi diri manusia.

    Hyang Widhi itu di mana-mana, tidak di langit, tidak di bumi, tidak di utara atau selatan. Manusia tidak akan menemukan biarpun keliling dunia. Ruh maulana ada dalam diri manusia karena ruh manusia sebagai penjelmaan ruh maulana, sebagaimana dirinya yang sama-sama menggunakan hidup ini dengan indera, jasad yang akan kembali pada asalnya, busuk, kotor, hancur, tanah. Jika manusia itu mati ruhnya kembali bersatu ke asalnya, yaitu ruh maulana yang bebas dari segala penderitaan. Lebih lanjut Siti Jenar mengungkapkan sifat-sifat hakikat ruh manusia adalah ruh diri manusia yang tidak berubah, tidak berawal, tidak berakhir, tidak bermula, ruh tidak lupa dan tidak tidur, yang tidak terikat dengan rangsangan indera yang meliputi jasad manusia.

    Syeh Siti Jenar mengaku bahwa, “aku adalah Allah, Allah adalah aku”. Lihatlah, Allah ada dalam diriku, aku ada dalam diri Allah.  Pengakuan Siti Jenar bukan bermaksud mengaku-aku dirinya sebagai Tuhan Allah Sang Pencipta ajali abadi, melainkan kesadarannya tetap teguh sebagai makhluk yang diciptakan Tuhan. Siti Jenar merasa bahwa dirinya bersatu dengan “ruh” Tuhan. Memang ada persamaan antara ruh manusia dengan “ruh” Tuhan atau Zat. Keduanya bersatu di dalam diri manusia. Persatuan antara ruh Tuhan dengan ruh manusia terbatas pada persatuan manusia denganNya. Persatuannya merupakan persatuan Zat sifat, ruh bersatu dengan Zat sifat Tuhan dalam gelombang energi dan frekuensi yang sama. Inilah prinsip kemanunggalan dalam ajaran tentang manunggaling kawula Gusti atau jumbuhing kawula Gusti. Bersatunya dua menjadi satu, atau dwi tunggal. Diumpamakan wiji wonten salebeting wit.



Pandangan Syeh Lemah Abang Tentang Manusia

    Dalam memandang hakikat manusia Siti Jenar membedakan antara jiwa dan akal. Jiwa merupakan suara hati nurani manusia yang merupakan ungkapan dari zat Tuhan, maka hati nurani harus ditaati dan dituruti perintahnya. Jiwa merupakan kehendak Tuhan, juga merupakan penjelmaan dari Hyang Widdhi (Tuhan) di dalam jiwa, sehingga raga dianggap sebagai wajah Hyang Widdhi. Jiwa yang berasal dari Tuhan itu mempunyai sifat zat Tuhan yakni kekal, sesudah manusia raganya mati maka lepaslah jiwa dari belenggu raganya. Demikian pula akal merupakan kehendak, tetapi angan-angan dan ingatan yang kebenarannya tidak sepenuhnya dapat dipercaya, karena selalu berubah-ubah.

    Menurut sabdalangit, perbedaan karakter jiwa dan akal yang bertolak belakang dalam pandangan Siti Jenar, disebabkan oleh adanya garis demarkasi yang menjadi pemisah antara sifat hakikat jiwa dan akal-budi. Jiwa terletak di luar nafsu, sementara akal-budi letaknya berada di dalam nafsu. Mengenai perbedaan jiwa dan akal, dalam wirayat Saloka Jati diungkapkan bahwa akal-budi umpama kodhok kinemulan ing leng atau wit jroning wiji (pohon ada di dalam biji). Sedangkan jiwa umpama kodhok angemuli ing leng atau wiji jroning wit (biji ada di dalam pohon).

    Bagi Syeh Siti Jenar, proses timbulnya pengetahuan datang secara bersamaan dengan munculnya kesadaran subyek terhadap obyek. Maka pengetahuan mengenai kebenaran Tuhan akan diperoleh seseorang bersama dengan penyadaran diri orang itu. Jika ingin mengetahui Tuhanmu, ketahuilah (terlebih dahulu) dirimu sendiri. Syeh Lemah bang percaya bahwa kebenaran yang diperoleh dari hal-hal di atas ilmu pengetahuan, mengenai wahyu dan Tuhan bersifat intuitif. Kemampuan intuitif ini ada bersamaan dengan munculnya kesadaran dalam diri seseorang.



Pandangan Syeh Lemah Bang Tentang Kehidupan Dunia

    Pandangan Syeh Jenar tentang dunia adalah bahwa hidup di dunia ini sesungguhnya adalah mati. Dikatakan demikian karena hidup di dunia ini ada surga dan neraka yang tidak bisa ditolak oleh manusia. Manusia yang mendapatkan surga mereka akan mendapatkan kebahagiaan, ketenangan, kesenangan. Sebaliknya rasa bingung, kalut, muak, risih, menderita itu termasuk neraka.  Jika manusia hidup mulia, sehat, cukup pangan, sandang, papan maka ia dalam surga. Tetapi kesenangan atau surga di dunia ini bersifat sementara atau sekejap saja, karena betapapun juga manusia dan sarana kehidupannya pasti akan menemui kehancuran.

    Syeh Jenar mengumpamakan bahwa manusia hidup ini sesungguhnya mayat yang gentayangan untuk mencari pangan pakaian dan papan serta mengejar kekayaan yang dapat menyenangkan jasmani. Manusia bergembira atas apa yang ia raih, yang memuaskan dan menyenangkan jiwanya, padahal ia tidak sadar bahwa semua kesenangan itu akan binasa. Namun begitu manusia suka sombong dan bangga atas kepemilikan kekayaan, tetapi tidak menyadari bahwa dirinya adalah bangkai. Manusia justru merasa dirinya mulia dan bahagia, karena manusia tidak menyadari bahwa harta bendanya merupakan penggoda manusia yang menyebabkan keterikatannya pada dunia.

    Jika manusia tidak menyadari itu semua, hidup ini sesungguhnya derita. Pandangan seperti itu menjadikan  sikap dan pandangan Siti Jenar menjadi ekstrim dalam memandang kehidupan dunia. Hidup di dunia ini adalah mati, tempat baik dan buruk, sakit dan sehat, mujur dan celaka, bahagia dan sempurna, surga dan neraka, semua bercampur aduk menjadi satu. Dengan adanya peraturan maka manusia menjadi terbebani sejak lahir hingga mati. Maka Syeh Siti Jenar sangat menekankan pada upaya manusia untuk hidup yang abadi agar tahan mengalami hidup di dunia ini. Siti Jenar kemudian mengajarkan bagaimana mencari kamoksan (mukswa/mosca) yakni mati sempurna beserta raganya lenyap masuk ke dalam ruh (warongko manjing curigo). Hidup ini mati, karena mati itu hidup yang sesungguhnya karena manusia bebas dari segala beban dan derita. Karena hidup sesudah kematian adalah hidup yang sejati, dan abadi.



Syeh Siti Jenar Mengkritik Ulama dan Para Santrinya

    Alasan yang mendasari mengapa Syeh Siti Jenar mengkritik habis-habisan para ulama dan santrinya karena dalam kacamata Syeh Siti, mereka hanya berkutat pada amalan syariat (sembah raga). Padahal masih banyak tugas manusia yang lebih utama harus dilakukan untuk mencapai tataran kemuliaan yang sejati. Dogma-dogma, dan ketakutan neraka serta bujuk rayu surga justru membelenggu raga, akal budi, dan jiwa manusia. Maka manusia menjadi terkungkung rutinitas lalu lupa akan tugas-tugas beratnya. Manusia demikian menjadi gagal dalam upaya menemukan Tuhannya.  



Kritik Syeh Lemah Bang Atas Konsep Surga-Neraka

    Konsep surga-neraka dalam ajaran Siti Jenar berbeda sekali dengan apa yang diajarkan oleh para ulama. Menurut Syeh Siti Jenar, surga dan neraka adalah dalam hidup ini. Sementara para ulama mengajarkan surga dan neraka merupakan balasan yang diberikan kepada manusia atas amalnya yang bakal diterima kelak sesudah kematian (akherat).

    Menurut Syeh Siti, orang mukmin telah keliru karena mengerjakan shalat jungkir balik, mengharap-harap surga, sedang surga sesudah kematian itu tidak ada, shalat itu tidak perlu dan orang tidak perlu mengajak orang lain untuk shalat. Shalat minta apa, minta rizki ? Tuhan toh tidak memberi lantaran shalat.

    Santri yang menjual ilmu dengan siapa pun mau menyembah Tuhan di masjid, di dalamnya terdapat Tuhan yang bohong. Para ulama telah menyesatkan manusia dengan menipu mereka jungkir balik lima kali, pagi, siang, sore, malam hanya untuk memohon-mohon imbalan surga kelak. Sehingga orang banyak tergiur oleh omongan palsunya, dan orang menjadi gelisah tak enak ketika terlambat mengerjakan shalat. Orang seperti itu sungguh bodoh dan tak tau diri, jikalau pun seseorang menyadari bahwa shalat itu dilakukan karena merupakan kebutuhan diri manusia sendiri untuk menyembah Tuhannya, manusia ternyata tidak menyadari keserakahannya; dengan minta-minta imbalan/hadiah surga. Orang-orang telah terbius oleh para ulama, sehingga mereka suka berzikir, dan disibukkan oleh kegiatan menghitung-hitung pahalanya tiap hari. Sebaliknya, lupa bahwa sejatinya kebaikan itu harus diimplementasikan kepada sesama (habluminannas).

    Lebih lanjut Syekh Siti Jenar menuduh para ulama dan murid mereka sebagai orang dungu dan dangkal ilmu, karena menafsirkan surga sebagai balasan yang nanti diterima di akhirat. Penafsiran demikian adalah penafsiran yang sangat sempit. Hidup para ulama adalah hidup asal hidup, tidak mengerti hakekat, tetapi jika disuruh mati mereka menolak mentah-mentah. Surga dan neraka letaknya pada manusia masing-masing. Orang bergelimang harta, hidupnya merasa selalu terancam oleh para pesaing bisnisnya, tidur tak nyeyak, makan tak enak, jalan pun gelisah, itulah neraka. Sebaliknya, seorang petani di lereng gunung terpencil, hasil bercocok tanam cukup untuk makan sekeluarga, menempati rumah kecil yang tenang, tiap sore dapat duduk bersantai di halaman rumah sambil memandang hamparan sawah hijau menghampar, hatinya sesejuk udaranya, tenang jiwanya, itulah surga. Kehidupan ini telah memberi manusia mana surga mana neraka.

    Syeh Siti Jenar memandang alam semesta sebagai makrokosmos dan mikrokosmos (manusia) sekurangnya kedua hal ini merupakan barang baru ciptaan Tuhan yang sama-sama akan mengalami kerusakan, tidak kekal dan tidak abadi. Manusia terdiri  atas jiwa dan raga yang intinya ialah jiwa sebagai penjelmaan zat Tuhan.

    Sedangkan raga adalah bentuk luar dari jiwa yang dilengkapi pancaindera, sebagai organ tubuh seperti daging, otot, darah, dan tulang. Semua aspek keragaan atau ketubuhan adalah barang pinjaman yang suatu saat, setelah manusia terlepas dari kematian di dunia ini, akan kembali berubah asalnya yaitu unsur bumi (tanah).

Syeh Lemah Bang, mengatakan bahwa;

    “Bukan kehendak angan-angan, bukan ingatan, pikiran atau niat, hawa nafsu pun bukan, bukan pula kekosongan atau kehampaan. Penampilanku sebagai mayat baru, andai menjadi gusti jasadku dapat busuk bercampur debu, nafasku terhembus di segala penjuru dunia, tanah, api, air, kembali sebagai asalnya, yaitu kembali menjadi baru. Bumi langit dan sebagainya adalah kepunyaan seluruh manusia, manusialah yang memberi nama”.



Kesimpulan

    Pandangan Syeh Lemah Bang; tentang terlepasnya manusia dari belenggu alam kematian yakni hidup di alam dunia ini, berawal dari konsepnya tentang  ketuhanan, manusia dan alam. Manusia adalah jelmaan zat Tuhan. Hubungan jiwa dari Tuhan dan raga, berakhir sesudah  manusia menemui ajal atau kematian duniawi. Sesudah itu manusia bisa manunggal dengan Tuhan dalam keabadian. Pada saat itu semua bentuk badan wadag (jasad) atau kebutuhan jasmanisah ditinggal karena jasad merupakan barang baru (hawadist) yang dikenai kerusakan dan semacam barang pinjaman yang harus dikembalikan kepada yang punya yaitu Tuhan sendiri.

    Terlepas dari ajaran Siti Jenar yang sangat ekstrim memandang dunia sebagai bentuk penderitaan total yang harus segera ditinggalkan rupanya terinspirasi oleh ajaran seorang sufi dari Bagdad, Hussein Ibnu Al Hallaj, yang menolak segala kehidupan dunia. Hal ini berbeda dengan konsep Islam secara umum yang memadang hidup di dunia sebagai khalifah Tuhan.



Pandangan Kejawen Tentang Kehidupan di Dunia

Pandangan Kejawen tentang makna hidup manusia  dunia ditampilkan secara rinci, realistis, logis dan mengena di dalam hati nurani; bahwa hidup ini diumpamakan hanya sekedar mampir ngombe, mampir minum, hidup dalam waktu sekejab, dibanding kelak hidup di alam keabadian setelah raga ini mati. Tetapi tugas manusia sungguh berat, karena jasad adalah pinjaman Tuhan. Tuhan meminjamkan raga kepada ruh, tetapi ruh harus mempertanggungjawabkan “barang” pinjamannya itu. Pada awalnya Tuhan Yang Mahasuci meminjamkan jasad kepada ruh dalam keadaan suci, apabila waktu “kontrak” peminjaman sudah habis, maka ruh diminta tanggungjawabnya, ruh harus mengembalikan jasad pinjamannya dalam keadaan yang suci seperti semula. Ruh dengan jasadnya diijinkan Tuhan “turun” ke bumi, tetapi dibebani tugas yakni menjaga barang pinjaman tersebut agar dalam kondisi baik dan suci setelah kembali kepada pemiliknya, yakni Gusti Ingkang Akaryo Jagad. Ruh dan jasad menyatu dalam wujud yang dinamakan manusia. Tempat untuk mengekspresikan dan mengartikulasikan diri manusia adalah tempat pinjaman Tuhan juga yang dinamakan bumi berikut segala macam isinya; atau mercapada. Karena bumi bersifat “pinjaman” Tuhan, maka bumi juga bersifat tidak kekal.

Betapa Maha Pemurahnya Tuhan itu, bersedia meminjamkan jasad, berikut tempat tinggal dan segala isinya menjadi fasilitas manusia boleh digunakan secara gratis. Tuhan hanya menuntut tanggungjawab manusia saja, agar supaya menjaga semua barang pinjaman Tuhan tersebut, serta manusia diperbolehkan memanfaatkan semua fasilitas yang Tuhan sediakan dengan cara tidak merusak barang pinjaman dan semua fasilitasnya.

Itulah tanggungjawab manusia yang sesungguhnya hidup di dunia ini; yakni menjaga barang “titipan” atau “pinjaman”, serta boleh memanfaatkan semua fasilitas yang disediakan Tuhan untuk manusia dengan tanpa merusak, dan tentu saja menjaganya agar tetap utuh, tidak rusak, dan kembali seperti semula dalam keadaan suci. Itulah “perjanjian” gaib antara Tuhan dengan manusia makhlukNya. Untuk menjaga klausul perjanjian tetap dapat terlaksana, maka Tuhan membuat rumus atau “aturan-main“ yang harus dilaksanakan oleh pihak peminjam yakni manusia. Rumus Tuhan ini yang disebut pula sebagai kodrat Tuhan; berbentuk hukum sebab-akibat. Pengingkaran atas isi atau “klausul kontrak” tersebut berupa akibat sebagai konsekuensi logisnya. Misalnya; keburukan akan berbuah keburukan, kebaikan akan berbuah kebaikan pula. Barang siapa menanam, maka mengetam. Perbuatan suka memudahkan akan berbuah sering dimudahkan. Suka mempersulit akan berbuah sering dipersulit.



Konsep Kejawen Tentang Pahala dan Dosa

dan Pandangan Kejawen tentang Kebaikan-Keburukan



    Ajaran Kejawen tidak pernah menganjurkan seseorang menghitung-hitung pahala dalam setiap beribadat. Bagi Kejawen, motifasi beribadat atau melakukan perbuatan baik kepada sesama bukan karena tergiur surga. Demikian pula dalam melaksanakan sembahyang manembah kepada Tuhan Yang Maha Suci bukan karena takut neraka dan tergiur iming-iming surga. Kejawen memiliki tingkat kesadaran bahwa kebaikan-kebaikan yang dilakukan seseorang kepada sesama bukan atas alasan ketakutan dan intimidasi dosa-neraka, melainkan kesadaran kosmik bahwa setiap perbuatan baik kepada sesama merupakan sikap adil dan baik pada diri sendiri. Kebaikan kita pada sesama adalah KEBUTUHAN diri kita sendiri. Kebaikan akan berbuah kebaikan. Karena setiap kebaikan yang kita lakukan pada sesama akan kembali untuk diri kita sendiri, bahkan satu kebaikan akan kembali pada diri kita secara berlipat. Demikian juga sebaliknya, setiap kejahatan akan berbuah kejahatan pula. Kita suka mempersulit orang lain, maka dalam urusan-urusan kita akan sering menemukan kesulitan. Kita gemar menolong dan membantu sesama, maka hidup kita akan selalu mendapatkan kemudahan.

Menurut pandangan Kejawen, kebiasaan mengharap dan menghitung pahala terhadap setiap perbuatan baik hanya akan membuat keikhlasan seseorang menjadi tidak sempurna. Kebiasaan itu juga mencerminkan sikap yang serakah, lancang, picik, dan tidak tahu diri. Karena menyembah Tuhan adalah kebutuhan manusia, bukan kebutuhan Tuhan. Mengapa seseorang masih juga mengharap-harap pahala dalam memenuhi kebutuhan pribadinya sendiri ? Dapat dibayangkan, jika kita menjadi mahasiswa maka butuh bimbingan dalam menyusun skripsi dari dosen pembimbing, maka betapa lancang, serakah, dan tak tahu diri jika kita masih berharap-harap supaya dosen pembimbing tersebut bersedia memberikan uang kepada kita sebagai upah. Dapat diumpamakan pula misalnya; kita mengharap-harapkan upah dari seseorang yang bersedia menolong kita..?

Ajaran Kejawen memandang bahwa seseorang yang menyembah Tuhan dengan tanpa pengharapan akan mendapat pahala atau surga dan bukan atas alasan takut dosa atau neraka, adalah sebuah bentuk KEMULIAAN HIDUP YANG SEJATI. Sebaliknya, menyembah Tuhan, berangkat dari kesadaran bahwa manusia hidup di dunia ini selalu berhutang kenikmatan dan anugrah dari Tuhan. Dalam satu detik seseorang akan kesulitan mengucapkan satu kalimat sukur, padahal dalam sedetik itu manusia adanya telah berhutang puluhan atau bahkan ratusan kenikmatan dan anugerah Tuhan. Maka seseorang menjadi tidak etis, lancang dan tak tahu diri jika dalam bersembahyang pun manusia masih menjadikannya sebagai sarana memohon sesuatu kepada Tuhan. Tuhan tempat meminta, tetapi manusia lah yang tak tahu diri tiada habisnya meminta-minta. Dalam sikap demikian ketenangan dan kebahagiaan hidup yang sejati akan sangat sulit didapatkan.

Sembahyang tidak lain sebagai cara mengungkapkan rasa berterimakasihnya kepada Tuhan. Namun demikian ajaran Kejawen memandang bahwa rasa sukur kepada Tuhan melalui sembahyang atau ucapan saja tidak lah cukup, tetapi lebih utama harus diartikulasikan dan diimplementasikan ke dalam bentuk tindakan atau perbuatan baik kepada sesama dalam kehidupan sehari-harinya. Jika Tuhan memberikan kesehatan kepada seseorang, maka sebagai wujud rasa sukurnya orang itu harus membantu dan menolong orang lain yang sedang sakit atau menderita.

Itu lah pandangan yang menjadi dasar Kejawen bahwa menyembah Tuhan, dan berbuat baik pada sesama, bukanlah KEWAJIBAN (perintah) yang datang dari Tuhan, melainkan diri kita sendiri yang mewajibkan.
   

Wednesday, 11 February 2015

4 Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvesional

Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :

1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.

2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)

4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.

Peraturan dan UU Lalu Lintas Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009

Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.

Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:

* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .

* Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

* Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
- sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

* Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)

* SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.

* Lengkapi kaca spion dan lain-lain
# Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000.

# Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
- sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
- dendan paling banyak Rp 500.000.

* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
- sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

* Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
- Denda paling banyak Rp 750.000

* Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
- denda paling banyak Rp 500.000

* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:
- dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
- dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
- denda paling banyak Rp 100.000.

* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
- sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
- denda Rp 250.000
* Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

* Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai:
- sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
- denda Rp 250.000 (Pasal 295)

* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai:
- pidana kurungan paling lama satu tahun atau
- denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari ditilang Polisi. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Selamat berkendara.

sumber 

Kita tidak akan pernah terlepas dari yang namanya "masalah"dalam kehidupan ini. Jika kita tidak memiliki masalah didunia ini lepaslah kodrat kita sebagai manusia (human), untuk kita ketahui masalah adalah harapan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Masalah beragam macam nya dari hal kecil hingga hal besar seperti cinta, masa depan, motivasi diri, konsep diri, dan sebagainya. Beban pikiran anda selama ini akan anda temukan jawaban nya di rumah-konsul.blogspot.com.
kirim masalah anda lewat email kami agar privasi anda lebih terjaga konsulrumah@gmail.com / Facebook : rumah konsul dan kami akan menceritakan nya lewat blog ini dan nama anda akan kami rahasiakan, tujuan kami agar bisa menjadi pelajaran bagi orang lain.

Hidup tak jauh dari kekurangan, tak perlu dilihat dari hal yang lebih tinggi, bisa ditemui dari kehidupan sehari – hari yang tak pernah kita sadari, yang terkadang kita mengganggapnya remeh. Rumah Konsul hadir bagi teman – teman untuk memberikan informasi,tips, trik, dan cara unik lainnnya sebagai penambah wawasan bagi teman – teman semua.

Happy Reading Friends…..