Translate

Wednesday, 11 February 2015

Peraturan dan UU Lalu Lintas Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009

Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.

Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:

* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .

* Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

* Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
- sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

* Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)

* SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.

* Lengkapi kaca spion dan lain-lain
# Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000.

# Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
- sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
- dendan paling banyak Rp 500.000.

* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
- sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

* Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
- Denda paling banyak Rp 750.000

* Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
- denda paling banyak Rp 500.000

* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:
- dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
- dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
- denda paling banyak Rp 100.000.

* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
- sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
- denda Rp 250.000
* Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

* Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai:
- sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
- denda Rp 250.000 (Pasal 295)

* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai:
- pidana kurungan paling lama satu tahun atau
- denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari ditilang Polisi. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Selamat berkendara.

sumber 

Senar Gitar Yang Sering Dipakai Bermain fingerstyle

Berikut 5 String Gitar Terbaik Untuk Fingerpicking atau Fingertyle 
Ini dinilai oleh pickgitar.com berdasarkan kriteria kemudahan untuk dibeli atau mudah ditemukan di toko-toko seluruh Indonesia, kemudahan (relatif), brand, dan review dari berbagai penjuru dunia ya kita sortir.
 
1. Elixir Polyweb / Nanoweb Coating atau Elixir Phosphor Bronze NANOWEB Acoustic Guitar Strings
Tidak terlalu sering bermain gitar? Beli string ini. Senar  berlapis NANOWEB memiliki suara mellow, memudahkan fingerstyle. Lapisan Nanoweb juga membuat string ini lebih lembut. Layak dinobatkan sebagai salah satu String Gitar Terbaik untuk Fingerpicking atau Fingerstyle.  Sungha Jung juga menggunakan String Merek Elixir Polyweb / Nanoweb Coating Coating. Sayangnya string ini mudah karatan. namun dengan nanoweb  coating ini menjadikan senar hybrid untuk gitar klasik yang paling banyak dimiliki gitaris Indonesia. Harganya Rp 170ribuan. Sedangkan jika anda ingin suara yang lebih berkualitas dan memiliki gitar akustik lebih baik sudah saatnya anda membeli String High End dari Elixir, yaitu Elixir Phosphor Bronze NANOWEB Acoustic Guitar Strings dengan harga Rp.185ribuan.
2. D’Addario EJ16-3D Phosphor Bronze
Nyaman digunakan, Menghasilkan suara yang bagus, dan user friendly untuk gitaris fingerstyle. memiliki anti korosi/anti karat yang lebih baik menjadikan pesaing berat untuk String Gitar Terbaik untuk Fingerpicking atau Fingerstyle. Hargan  D’Addario EJ16 berkisar 120ribuan.
3. Martin MSP4200 SP Phosphor Bronze
Steel String Martin MSP4200 SP Phosphor Bronze memiliki harga yang relatif murah, menghasilkan sound yang bagus, sayangnya semakin sering anda menggunakan string ini untuk fingerstyle membuat jari anda terluka. dijamin jari anda berair aka cantengan :) ) harganya Rp.60ribuan.
4. Ernie Ball 2146 Regular Slinky
Murah, dan banyak dipasaran, merek ernie ball sendiri sudah menyatu untuk pasar Indonesia. bahkan seperti merk mobil toyota yang dijadikan standar acuan gitaris yang niat ke profesional. harganya cukup murah Rp55ribuan.
5. DR Strings Rare – Phosphor Bronze
Mungkin yang dihasilkan bukan suara malaikat namun memiliki suara yang beda dibanding string lainnya. Suara bass yang besar dan kualitas yang tak kalah layak dijadikan keranjang belanja

sumber 

Nama - Nama Sistem Operasi Android

Google selalu menggunakan nama dessert atau makanan penutup Untuk setiap sistem operasinya. Uniknya, pengguna nama Android
berurutan sesuai abjad, yaitu C, D, E, F, G, H, I, J, dan K. Sebagai pengecualian, sistem Android pertama yaitu Android 1.0 dan 1.1
tidak menggunakan abjad A dan sebagai nama depannya. Setelah Key Lime Pie, Android akan mengincar makanan penutup yang berawalan
“L”. Beberapa makanan penutup yang menggunakan huruf L dan cukup populer di AS adalah Lemon Marange Pie,Lemon Cheesecake, atau Lollipop.

Berikut sejarah nama-nama Android :
1. Android versi 1.0 - 1.1
(tanpa nama)Pada Oktober 2008, HTC adalah produsen pertama yang menggunakan sistem operasi Android 1.0 pada HTC Dream (T-
Mobile G1 dalam versi AS). Update Android versi 1.1 dirilis pada Februari
2009.

2. Android 1.5 Cupcake
Android 1.5 Cupcake adalah sistem operasi Android versi pertama yang benar-benar memamerkan kekuatan
platformnya. Cupcake adalah kue kecil yang sangat populer di seluruh dunia. Biasanya cupcake dibuat dalam wadah berbentuk cetakan dan
disajikan dengan frosting di atasnya. Cupcake itu mengawali penamaan
sistem operasi Android dengan nama dessert atau makanan penutup.

3. Android 1.6 Donut
Google meluncurkan Android versi 1.6 Donut pada September 2009. Sistem operasi itu memperbaiki bug
OS yang sering reboot dengan fitur foto dan video serta integrasi pencarian yang lebih baik. Donut juga mendukung ukuran layar yang lebih besar dan memiliki fitur navigasi turn-by-turn. Donat adalah
makanan atau kue dengan lubang di tengahnya dan cokelat di atasnya.

4. Android 2.0 - 2.1 Eclair
Android 2.0 Eclair dirilis pada Oktober 2009 dengan versi 2.0.1 pada Desember 2009 dan Android 2.1 pada
Januari 2010. Eclair memiliki fitur tambahan, yaitu Bluetooth 2.1, flash,
kamera dengan digital zoom,
multi-touch, live wallpaper dan lainnya. Eclair adalah makanan yang
berbentuk persegi panjang dengan krim di tengah dan lapisan cokelat di atasnya.

5. Android 2.2 - 2.2.3 Froyo
Google meluncurkan Android 2.2 Froyo pada Mei 2010 dengan peningkatkan kecepatan dan pengadopsian Javascript dari browser Google Chrome. Froyo
adalah kependekan dari Frozen Yoghurt. Froyo adalah yoghurt yang telah mengalami proses
pendinginan sehingga terlihat sama seperti es krim.

6. Android 2.3 - 2.4 Gingerbread Pada 7 Desember 2010, Google
secara resmi mengumumkan ponsel pintar Samsung Nexus S dengan sistem operasi Android 2.3 Gingerbread sekaligus menjadikannya sebagai smartphone
pertama yang mengadopsi
Gingerbread. Gingerbread memiliki fitur tambahan SIP internet calling,
kemampuan nirkabel NFC, dukungan untuk sensor giroskop, fitur download manager dan sejumlah
tweak untuk penggunaan di
tablet.Gingerbread adalah kue jahe atau cookie dengan rasa khas jahe. Kue itu sering dibuat untuk merayakan liburan akhir tahun di AS
dan dibuat seperti bentuk manusia.

7. Android 3.0 - 3.2 Honeycomb
Honeycomb dirilis pada Februari 2011, kemudian disusul cepat dengan Honeycomb versi 3.1 dan 3.2. Android versi ini khusus dan benar-benar dioptimalkan untuk
tablet.Honeycomb adalah sereal manis yang populer sejak 1965 dan berupa sereal jagung dengan rasa
madu yang berbentuk sarang lebah.

8. Android 4.0 Ice Cream Sandwich
Ice Cream Sandwich adalah sistem operasi Android untuk smartphone, tablet, dan lainnya. Google
memperkenalkan Ice Cream
Sandwich pada 19 Oktober 2011 dengan kemampuan utama yaitu pengoptimalan multitasking, banyak
notifikasi dan layar beranda yang dapat disesuaikan. Ice Cream Sandwich adalah lapisan es krim
berupa vanila dengan dua cookies cokelat berbentuk persegi panjang.

9. Android 4.1 - 4.2 Jelly Bean
Google meluncurkan Android 4.1 Jelly Bean pada konferensi Google l/O 27 Juni 2012. Jelly Bean adalah sistem operasi Android tercepat, termudah, dan terhalus, dibanding
sistem operasi Android lainnya. Tampilan antarmuka Jelly Bean jauh lebih keren dibanding Ice Cream
Sandwich. Pada 29 Oktober 2012, Google mengumumkan ketersediaan Android 4.2 Jelly Bean
dengan peningkatkan kecepatan dan mencakup semua fitur baru seperti
Photo Sphere dan desain aplikasi kamera terbaru, keyboard Gesture Typing, Google Now dan lainnya.
Jelly Bean adalah sejenis permen yang juga populer dan sering disebut kacang jeli.
10. Android 5.0 Key Lime Pie
Menurut rumor, Google akan
meluncurkan sistem operasi Android terbaru Key Lime Pie pada konferensi Google l/O tahun ini. Perkembangan terakhir, Key Lime
Pie akan memiliki fitur Bluetooth Smart, sebuah fitur Bluetooth yang hemat daya baterai. Key Lime Pie
adalah makanan penutup khas Amerika yang terbuat dari jus jeruk
nipis, kuning telur dan susu kental dalam pie crust manis.

Kita tidak akan pernah terlepas dari yang namanya "masalah"dalam kehidupan ini. Jika kita tidak memiliki masalah didunia ini lepaslah kodrat kita sebagai manusia (human), untuk kita ketahui masalah adalah harapan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Masalah beragam macam nya dari hal kecil hingga hal besar seperti cinta, masa depan, motivasi diri, konsep diri, dan sebagainya. Beban pikiran anda selama ini akan anda temukan jawaban nya di rumah-konsul.blogspot.com.
kirim masalah anda lewat email kami agar privasi anda lebih terjaga konsulrumah@gmail.com / Facebook : rumah konsul dan kami akan menceritakan nya lewat blog ini dan nama anda akan kami rahasiakan, tujuan kami agar bisa menjadi pelajaran bagi orang lain.

Hidup tak jauh dari kekurangan, tak perlu dilihat dari hal yang lebih tinggi, bisa ditemui dari kehidupan sehari – hari yang tak pernah kita sadari, yang terkadang kita mengganggapnya remeh. Rumah Konsul hadir bagi teman – teman untuk memberikan informasi,tips, trik, dan cara unik lainnnya sebagai penambah wawasan bagi teman – teman semua.

Happy Reading Friends…..