1. DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia):
- DPR RI adalah lembaga legislatif tingkat nasional di Indonesia. Anggota DPR RI dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. DPR RI memiliki wewenang untuk membuat undang-undang, mengawasi kinerja pemerintah, dan menentukan kebijakan nasional. DPR RI terdiri dari dua kamar, yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
- Berikut Tugas dari DPR RI
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat):
- DPR adalah kamar pertama dalam DPR RI. Anggota DPR dipilih oleh rakyat dan memiliki tanggung jawab utama untuk membuat undang-undang. Jumlah anggota DPR ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dan pembagian suara dalam pemilihan umum.
- Berikut Tugas dari DPR
3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah):
- DPD adalah kamar kedua dalam DPR RI. Anggota DPD dipilih melalui pemilihan khusus yang berbeda dari pemilihan anggota DPR. DPD mewakili kepentingan daerah atau provinsi. Salah satu fungsi utama DPD adalah memberikan masukan terkait peraturan daerah dan kebijakan pembangunan nasional yang berkaitan dengan daerah.
- Berikut Tugas dari DPD
4. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah):
- DPRD adalah lembaga legislatif tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam sistem pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi dan kewenangan untuk membuat peraturan daerah, mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, dan menetapkan anggaran daerah. Anggota DPRD dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan umum.
- Berikut Tugas dari DPRD
Jadi, secara singkat, DPR RI adalah lembaga legislatif tingkat nasional yang terdiri dari dua kamar, yaitu DPR (kamar pertama) dan DPD (kamar kedua). DPRD adalah lembaga legislatif tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab untuk urusan daerah.
No comments:
Post a Comment