Translate

Thursday, 21 December 2023

Apa itu Crypto ?

Kata "crypto" biasanya merujuk pada cryptocurrency, yang merupakan bentuk uang digital atau aset digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan. Cryptocurrency didesain untuk bekerja sebagai media pertukaran yang aman dan seringkali anonim. Berbeda dengan mata uang tradisional yang diatur oleh pemerintah atau bank sentral, cryptocurrency umumnya beroperasi di atas teknologi desentralisasi yang disebut blockchain.

Blockchain adalah ledger digital yang mencatat semua transaksi yang terjadi dengan cryptocurrency. Ini berfungsi sebagai database terdistribusi yang dijamin keamanannya melalui teknologi kriptografi. Dengan desentralisasi, tidak ada satu otoritas tunggal yang mengendalikan atau mengatur cryptocurrency, seperti bank atau pemerintah.

Bitcoin adalah contoh paling terkenal dari cryptocurrency, tetapi ada ribuan cryptocurrency lainnya dengan berbagai tujuan dan fitur. Beberapa contoh lainnya meliputi Ethereum, Ripple (XRP), Litecoin, dan masih banyak lagi.

Selain sebagai bentuk investasi atau alat pembayaran, teknologi blockchain yang mendasari cryptocurrency juga dapat digunakan untuk berbagai aplikasi, termasuk kontrak pintar (smart contracts), manajemen rantai pasokan, dan lebih banyak lagi. Meskipun cryptocurrency telah mendapatkan popularitas, penting untuk diingat bahwa pasar ini juga memiliki risiko tinggi dan volatilitas yang signifikan.


Legalitas Crypto di Indonesia

Hingga pengetahuan saya yang terakhir pada Januari 2022, hukum terkait cryptocurrency di Indonesia masih mengalami perkembangan, dan peraturan bisa berubah seiring waktu. Pada umumnya, pemerintah Indonesia telah mengakui potensi teknologi blockchain sebagai teknologi yang inovatif, tetapi mereka juga telah mengekspresikan keprihatinan terkait dengan risiko dan penggunaan cryptocurrency untuk aktivitas ilegal.

Pada Maret 2018, Bank Indonesia (BI), bank sentral Indonesia, melarang penggunaan mata uang virtual (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran di Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi stabilitas sistem keuangan nasional.

Namun, pada Februari 2019, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang berada di bawah Kementerian Perdagangan Indonesia, meresmikan regulasi yang mengakui cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Regulasi ini memungkinkan pertukaran mata uang kripto untuk beroperasi di bawah pengawasan Bappebti dan mengikuti persyaratan tertentu.

Seiring berjalannya waktu, peraturan mengenai cryptocurrency di Indonesia dapat mengalami perubahan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu memeriksa berita terbaru dan sumber resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai legalitas dan regulasi cryptocurrency di Indonesi

No comments:

Post a Comment

Kita tidak akan pernah terlepas dari yang namanya "masalah"dalam kehidupan ini. Jika kita tidak memiliki masalah didunia ini lepaslah kodrat kita sebagai manusia (human), untuk kita ketahui masalah adalah harapan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Masalah beragam macam nya dari hal kecil hingga hal besar seperti cinta, masa depan, motivasi diri, konsep diri, dan sebagainya. Beban pikiran anda selama ini akan anda temukan jawaban nya di rumah-konsul.blogspot.com.
kirim masalah anda lewat email kami agar privasi anda lebih terjaga konsulrumah@gmail.com / Facebook : rumah konsul dan kami akan menceritakan nya lewat blog ini dan nama anda akan kami rahasiakan, tujuan kami agar bisa menjadi pelajaran bagi orang lain.

Hidup tak jauh dari kekurangan, tak perlu dilihat dari hal yang lebih tinggi, bisa ditemui dari kehidupan sehari – hari yang tak pernah kita sadari, yang terkadang kita mengganggapnya remeh. Rumah Konsul hadir bagi teman – teman untuk memberikan informasi,tips, trik, dan cara unik lainnnya sebagai penambah wawasan bagi teman – teman semua.

Happy Reading Friends…..