Konstitusi
(Pengertian Konstitusi) Istilah konstitusi telah sejak
zaman Yunani Purba walaupun dalam artian materiil, sebab saat itu belum
ada konstitusi dalam bentuk tertulis. Hal ini jelas terlihat pada paham
Aristoteles yang membedakan antara istilah politiea dan Nomoi. Politiea
dapat diartikan sebagai konstitusi sedangkan nomoi diartikan sebagai
undang undang. Politiea mengandung kekuasaan tertinggi dari pada nomoi.
Setelah itu, Romawi juga memiliki konstitusi yang kita kenal sebagai Lex
Regia yang berisikan perjanjian perpindahan kekuasaan rakyat ke Caesar
yang berkuasa mutlak. Dalam abad menengah dikenal pula sejenis
konstitusi yang disebut Leges Fundamentalis yang mengandung hak dan
kewajiban rakyat atau rex dan raja atau regnum.
|
Mahkamah Konstitusi |
(
Pengertian Konstitusi) Konstitusi atau Constitution atau
Verfassung berbeda dengan undang-undang dasar atau Grundgesetz. Bila
kita memperhatikan adanya Lex Regia atau Leges Fundamentalis akan
terlihat bahwa dalam perkembangan sejarah, perjanjian-perjanjian antara
yang diperintah dan pemerintah mulai dibuatkan naskah. Tujuan
menaskahkan adalah untuk mempermudah pihak-pihak mematuhi hak dan
kewajibannya.
Analisis teori konstitusi dapat kita tinjau dari sisi hukum (yuridis) dan tertulis atau grundgesetzatau grondswet.
(Pengertian Konstitusi) Constitutional Recht atau
konstitusi yang ditinjau dari sisi hukum memperhatikan penekanan pada
faktor faktor kekuasaan nyata dalam masyarakat sedangkan Grondswet hanya
memperhatikan konstitusi dalam arti sempit yaitu tertulis atau Undang
Undang Dasar saja. Dapat diambil kesimpulan bahwa konstitusi memiliki
cakupan yang lebih luas dari Grondswet.
Herman Heller, seorang ahli hukum dari Jerman, membuat sebuah paham tentang konstitusi yaitu:
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarkat sebagai suatu kenyataan dan belum konstitusi dalam arti hukum
b. Kemudian kehidupan politik dalam masyarakat itu di cari unsur unsur
hukumnya melalui abstraksi barulah menjadi kesatuan kaidah hukum (ein
Rechtsver-fassung).
c. Setelah itu ditulis kaidah hukum itu dalam suatu naskah yang disebut Undang Undang Dasar )
(Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim 1976 : 65).
Terdapat beberapa istilah konstitusi yaitu:
a. Konstitusi dalam arti materil adalah perhatian terhadap isinya, yang terdiri atas poko yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara.
b. Konstitusi dalam arti formil adalah perhatian terhadap prosedur,
pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan undang
undang lain.
c. Konstitusi dalam arti tertulis maksudnya konstitusi itu dinaskahkan tertentu guna memudahkan pihak pihak mengetahuinya
d. Konstitusi dalam arti merupakan undang undang tertinggi adalah
baik pembentukan dan perubahan melalui prosedur istimewa dan juga ia
merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku
dalam negara itu.
Berikut beberapa
pengertian konstitusi menurut para ahli dari berbagai negara
1. Pengertian konstitusi menurut Leon Duguit (meninjau dari
sosiologi hukum) bahwa konstitusi bukanlah sekedar undang undang dasar
yang memuat sejumlah/kumpulan norma-norma semata-mata, akan tetapi
struktur negara yang nyata/real terdapat dalam kenyataan masyarakat.
Singkat kata, konstitusi adalah faktor faktor kekuatan yang nyata (de
riele mahtsfactoren) yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan.
2. Pengertian konstitusi menurut Maurice Haurio,ahli hukum
politik, (meninjau dari kelembagaan/institusi), bahwa konstitusi
merupakan perwujudan dari institusi, oleh karena itu ajaran Haurio
disebut institusionalisme. Menurut Hario, konstitusi merupakan suatu
institusi yang merupakan penjelmaan ide-ide yang ada dalam masyarakat
yang berbentuk sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Penjelmaan
konstitusi ini baik didasari oleh kenyataan masyarakat, yang sebagiannya
merupakan unsur unsur normatif dan sebagian lagi ada pada pembuat
undang undang yang selanjutnya akan menjadi lembaga hukum.
Hario juga mengatakan bahwa tujuan dari konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara:
a. Ketertiban (de orde), atau ketertiban masyarakat
b. Kekuasaan (het gezag), yang mempertahakan orde/masyarakat
c. kebebasan (de vrijheid) yaitu kebebasan pribadi dan kebebasan manusia.
3. Pengertian Konstitusi menurut paham Ferdinand Lassale. Dalam buku Lassale, Uber Verfassungwesen,
pengertian konstitusi dibagi menjadi dua yaitu pengertian konstitusi
berdasarkan sosiologis dan pengertian konstitusi berdasarkan pengertian
yuridis.
a. Pengertian konstitusi berdasarkan sosiologis atau politis
adalah sintesis faktor faktor kekuatan yang nyata (dereele
machtsfactoren) dalam masyarakat. Sehingga konstitusi menggambarkan
hubungan antara kekuasaan kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam
suatu negara. Kekuasaan kekuasaan tersebut diantaranya: Raja, Parlemen,
kabinet, pressure grup, partai politik dan lainnya. Hal inilah yang
merupakan konstitusi yang sesungguhnya.
b. Pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis bahwa
konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan
sendi sendi pemerintahan. Nyatalah bahwa Lassale dipengaruhi oleh paham
kodifikasi yang menyamakan konstitusi dengan undang undang dasar.
Selain itu paham Lassale, berdasarkan pengertian konstitusi berdasarkan
yuridis, sesuai dengan paham modern bahwa bentuk konstitusi haruslah
dalam naskah tertulis.
4. Pengertian Konstitusi menurut paham Antonius Alexis Hendricus (A.A.H.) Struycken,
ahli hukum, dalam bukunya Het Staatsrecht van het koninkrijk de
Nederlander. Menurut Struycken, konstitusi adalah undang undang yang
memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi daripada
negara.
5. Pengertian konstitusi menurut paham Hermann Heller, ahli hukum, berdasarkan bukunya Staatslehre. Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu:
a. Pengertian konstitusi secara politis atau sosiologis adalah mencerminkan kehidupan politk di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
b. Pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis bahwa konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat.
c. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang undang dasar yang tertinggi, yang berlaku dalam suatu negara.
6. Pengertian Konstitusi menurut paham Carl Schmitt dalam bukunya Verfassungslehre
Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian karena pengertian
pokok pertama lagi dalam 4 sub pengertian, dan pengertian pokok kedua
mempunyai 2 sub pengertian, maka jumlah seluruhnya menjadi 8 pengertian.
Pengertian Pokok Pertama
Konstitusi dalam arti absolut mengandung arti bahwa konstitusi
disamping memuat tentang bentuk negara, faktor integrasi dan norma norma
dasar/struktur pemerintahan, juga mencakup semua hal yang pokok yang
terdapat pada setiap negara pada umumnya.
Kemudian pengertian pokok pertama terbagi menjadi 4 subpengertian yaitu
- Konstitusi menggambarkan hubungan antara faktor faktor kekuatan yang
nyata dalam suatu negara yakni hubungan antara raja, parlemen, kabinet,
partai, politik, kelompok penekan, dan lain lain, serta mencakup semua
bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara. Jadi sama
dengan pengertian konstitusi menurut paham Lassalle.
- Konstitusi memuat forma formarum, yakni bentuk yang menentukan
bentuk bentuk lainnya. Sesungguhnya sudah ada sejak ahli-ahli negara
Yunani telah menganggap bahwa bentuk negara adalah hal yang sangat
penting bagi hal ihwal kenegaraan.
- Konstitusi sebagai faktor integrasi
- Konstitusi merupakan norm der normen yakni norma dasar yang menjadi sumber bagi norma norma lainnya yang berlaku.
Untuk pengertian konstitusi menurut Carl Schmitt dapat anda baca di buku Ilmu Negara oleh Prof. H. Abu Daud Busroh, S.H.
7. Pengertian konstitusi menurut CF. Strong, bahwa konstitusi
adalah sebuah naskah ataupun sekumpulan peraturan peraturan yang
terpisah yang mengandung otoritas sebagai hukum tata negara. Kemudian
CF. Strong juga membagi dua konstitusi menjadi konstitusi dokumenter
(documentary constitution, dan konstitusi nondokumenter (non-documentary
constitution).
8. Pengertian Konstitusi menurut K. C. Wheare,
bahwa konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah
dalam pemerintahan suatu negara.
9. Pengertian konstitusi menurut
Koernimanto Soetopawiro, kata konstitusi berasal dari bahasa latin
cisme yang berarti bersama dengan dan
statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
|
Hukum dan Konstitusi |
Setelah membahas tentang pengertian konstitusi, mari kita beranjak ke tujuan konstitusi dibawah ini (Wikipedia).
Tujuan konstitusi yaitu:
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang
maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan
berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela
Dan bisa merugikan rakyat banyak.
- Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM
orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan
haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
- Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh
suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam
arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam
arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku,
tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal
tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat
dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
- Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk
kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa
menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan
politik.
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
- Jaminan terhadap HAM dan warga negara.
- Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
- Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
- Organisasi negara.
- Hak Asasi Manusia.
- Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
- Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
- Pernyataan ideologis.
- Pembagian kekuasaan negara.
- Jaminan Hak Asasi Manusia
- Perubahan konstitusi.
- Larangan perubahan konstitusi.
Sumber:
- Ilmu Negara oleh Prof. H. Daud Busroh, S.H. diterbitkan di Jakarta oleh penerbit Bumi Aksara tahun 2009, cetakan keenam.
- Wikipedia/Konstitusi
No comments:
Post a Comment